Dua RUU Segera Disahkan Paripurna

21-09-2015 / BADAN LEGISLASI
 
 
Dua RUU yang masuk Prolegnas segera disahkan menjadi UU pada Rapat Paripurna DPR. Kedua RUU itu adalah RUU tentang Perubahan UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, serta RUU Kebudayaan.
 
Bila ini disahkan, maka ada dua produk UU monumental kembali yang dihasilkan DPR RI. Anggota Baleg DPR Endang Srikarti Handayani kepada Perlementaria menjelaskan, dua RUU ini sudah dibahas di Baleg. RUU TKI merupakan usulan Komisi IX dan RUU Kebudayaan usulan dari Komisi X. Kedua produk RUU ini sudah diharmonisasi dan melewati tahap kajian di Baleg.
 
Diterangkan politisi Partai Golkar itu, yang penting dari RUU TKI adalah bahwa di mana pun seorang WNI bekerja harus mendapat perlindungan hukum yang memadai. Dan RUU ini memfasilitasi semua pelindungan hukum bagi TKI yang bekerja di luar negeri. Semantara RUU Kebudayaan melindungi kekayaan tradisi etnik yang hidup di Nusantara.
 
“Komjen dan Kedubes kita di luar negeri jarang sekali memberi advokasi dan pengawasan bagi TKI. Pendampingan terhadap TKI yang tersangkut masalah hukum di negara tempat mereka berkerja jarang sekali dilakukan. Dan RUU ini memberi kepastian pelindungan yang optimal,” jelas politisi dari dapil Jawa Tengah V tersebut.
 
Selama ini, keluarga TKI sering berjuang sendirian tanpa pendampingan. Kalau pun ada bantuan hukum selalu datang terlambat. Dengan RUU ini, kata Endang, keluarga TKI yang ingin menemui keluarganya di luar negeri betul-betul dibantu oleh negara. “Negara harus bertanggung jawab atas penempatan TKI di luar negeri, karena dia membawa devisa bagi negara,” ujar Endang lagi.
 
Sementara pada bagian lain, RUU Kebudayaan menjamin semua kekayaan budaya Indonesia mendapat perlindungan yang memadai. Tari-tarian khas Nusantara juga kelak mendapat perlindungan hukum. Jadi tidak sekadar pelestarian, RUU ini memberi perlindungan. Endang mencontohkan, ada tradisi nuju bulan di berbagai daerah. Ini merupakan tradisi yang hidup di tengah masyarakat Nusantara. Dengan RUU Kebudayaan, tradisi semacam ini dilindungi.
 
“Tradisi ngaben yang agamis di Bali juga mendapat perlindungan. Tradisi ini hanya ada di Bali. Walau ada agama Buddha  di daerah lain, tapi ngaben sangat khas di Bali. Jadi RUU Kebudayaan melindungi sampai ke hal-hal seperti itu,” terang Endang. (mh)/foto:andri/parle/iw.
BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...